Komite Audit
Bahwa dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya maka diperlukan Komite Audit yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsinya; dan karenanya dipandang perlu untuk membentuk Komite Audit PT BERSAMA ZATTA JAYA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) maka perseroan menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 03/I-BZJ/VIII/2022 tentang pembentukan Komite Audit PT. Bersama Zatta Jaya Tbk yang ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2022.
Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit; dan
d. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
Berikut adalah anggota komite audit perseroan:
- Ir. H. Muhammad Ridlo MM
- Mashita Firdausy
- Nur Rizki Ayomi
: Ketua Komite
: Anggota
: Anggota
Adapun Ketentuan-ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, komposisi, struktur, keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, kebijakan penyelenggaraan rapat, sistem pelaporan kegiatan, dan ketentuan mengenai penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan, serta masa tugas Komite Audit telah diatur dalam Piagam Komite Audit Perseroan yang disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/I/BZJ/VIII/2022, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
Komposisi, Struktur dan Persyaratan Keanggotaan
- Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak yang berasal dari luar Perseroan.
- Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit.
- Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Anggota Komite Audit:
a. wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
b. wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
c. wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan;
d. bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
e. bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
f. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen;
g. tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
h. dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
i. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
j. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang akuntansi atau keuangan.
Masa Tugas
Masa tugas anggota Komite Audit paling lama sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 berikutnya dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik
- Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
- Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Kebijakan Penyelenggaraan Rapat
- Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota;
- Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat; dan
- Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Sistem Pelaporan Kegiatan
- Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan; dan
- Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Penanganan Pengaduan Pihak Ketiga
- Komite Audit berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran sehubungan dengan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan diproses secara wajar dan dalam waktu sesegera mungkin;
- Syarat pengaduan:
a. Pengaduan disampaikan secara tertulis;
b. Jika pelapor menyebutkan identitasnya, Komite Audit wajib merahasiakan jati diri pelapor;
c. Memberikan petunjuk mengenai adanya penyimpangan standar akuntansi, kelemahan pengendalian intern, dan kecurangan serta perilaku manajemen yang tidak terpuji yang dapat mengganggu operasional Perseroan.
- Dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga, Komite Audit dapat meminta dilakukannya audit investigasi dengan bekerja sama dengan Satuan Kerja Audit Internal dan/atau Manajemen dan/atau menugaskan konsultan dan/atau tenaga ahli dari luar Perseroan yang independen;
- Jika dari hasil penelaahan terbukti bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga ternyata benar, maka:
a. Komite Audit meneruskan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris;
b. Komite Audit memantau tindak lanjut dari hasil penelaahan, jika diminta oleh Dewan Komisaris