Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemodal serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Bersama Zatta Jaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) melalui SK Direksi Nomor: 05/I-BZJ/VIII/2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 telah membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan sekaligus menunjuk Irvan Rachmawan sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Dasar hukum :
Sekretaris perusahaan selama menjabat harus memenuhi persyaratan paling kurang:
Sekretaris perusahaan antara lain bertugas untuk :
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris perusahaan memiliki kewajiban untuk :
Sekretaris perusahaan dilarang untuk:
Perseroan didirikan pada tahun 2012 di Kota Bandung dan bergerak di bidang perdagangan busana muslim.
Developt with Sidlup Corporate © 2022