Sekretaris Perusahaan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemodal serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Bersama Zatta Jaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) melalui SK Direksi Nomor: 05/I-BZJ/VIII/2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 telah membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan sekaligus menunjuk Irvan Rachmawan sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
  4. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu)

Sekretaris perusahaan selama menjabat harus memenuhi persyaratan paling kurang: 

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan;
  3. Memahami kegiatan usaha Perseroan;
  4. Dapat berkomunikasi dengan baik; dan
  5. Berdomisili di Indonesia.

 

Sekretaris perusahaan antara lain bertugas untuk :

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;

b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;

c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;

d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan

e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan,  dan pemangku kepentingan lainnya.

Sekretaris perusahaan memiliki kewajiban untuk :

  1. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya;
  3. Membuat laporan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris;

Sekretaris perusahaan dilarang untuk:

  1. Mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan;
  2. Merangkap jabatan apa pun di Emiten atau Perusahaan Publik lain.

Sinergi & Tumbuh Bersama

Perseroan didirikan pada tahun 2012 di Kota Bandung dan bergerak di bidang perdagangan busana muslim.

Developt with Sidlup Corporate © 2022