Nominasi & Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK Nomor 34”), Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. Bersama Zatta Jaya Tbk (perseroan) Nomor : 06/I-BZJ/VIII/2022 yang ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2022 perseroan memutuskan bahwa fungsi nominasi & remunerasi akan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris perseroan.  

Berikut adalah susunan Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi nominasi & remunerasi
  1. Akbar Fatahillah Sabanda
  2. Hj. Henda Roshenda Noor   
  3. Eva Hanura Luziani             
  4. Ir. Muhammad Ridlo, MM
  5. KH. Abdullah Gymnastiar    

: Komisaris Utama
Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Berikutnya perseroan juga telah mengesahkan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi & Remunerasi melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris perseroan Nomor: 07/I/BZJ/VIII/2022 yang ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2022. Pedoman ini berisi penjelasan mengenai tujuan, definisi, tugas, tanggung jawab dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat serta pengungkapan dan pelaporan dari Komite Nominasi & Remunerasi sebagai berikut:

TUJUAN

        Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi ini wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang bertujuan untuk: 

  1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan terhadap Perseroan, terutama memastikan bahwa sistem/ kebijakan Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disusun dan dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan transparansi. 
  2. Menerapkan ketentuan terkait prinsip dan praktik Good Corporate Governance sesuai praktik dan guna memenuhi ketentuan dalam POJK 34/2014. 

DEFINISI

  1. Nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. 
  2. Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
  3. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  4. Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN PROSEDUR KERJA

  1. Terkait dengan fungsi nominasi:

    Dalam melaksanakan fungsi nominasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
    1. ) Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    2. ) Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    3. ) Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    4. ) Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    5. ) Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  1.  Terkait dengan fungsi remunerasi:

    1. ) Dalam melaksanakan fungsi remunerasi Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:

a. Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
c. Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat  Umum Pemegang Saham.

    1. ) Struktur remunerasi dapat berupa:

a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Insentif; dan/atau
d. Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel. 

    1. ) Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi di atas harus memperhatikan:

a. Remunerasi yang berlaku pada perusahaan kegiatan dan skala usaha sejenis;
b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perusahaan;
c. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel;
e. Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
f.  Prestasi kerja individual; dan
g. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan. 

    1. ) Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus dievaluasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

PENYELENGGARAAN RAPAT

  1. Rapat Nominasi dan/atau Remunerasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  2. Rapat hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari Dewan Komisaris dan kuorum mayoritas Dewan Komisaris harus memperhitungkan hadirnya Komisaris Independen.
  3. Keputusan rapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  4. Jika dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dengan cara pemungutan suara terjadi suara yang sama banyaknya, maka keputusan dianggap ditolak.
  5. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
  6. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik dan disampaikan secara tertulis. Salinan risalah rapat yang hadir harus didistribusikan kepada semua anggota Dewan Komisaris.

PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN

  1. Perseroan wajib mengungkapkan pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi dalam laporan tahunan dan situs web Perusahaan. 
  2. Informasi mengenai pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam situs web Perseroan dan laporan tahunan paling kurang meliputi:

a. Penjelasan mengenai tidak dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
b. Uraian singkat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelaksana fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam tahun buku.