Internal Audit

Unit Audit Internal

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bersama Zatta Jaya Tbk Nomor: 01/I-BZJ/VIII/2022 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Bersama Zatta Jaya Tbk tanggal 4 Agustus 2022, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal Perseroan. Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bersama Zatta Jaya Tbk Nomor: 01/I-BZJ/VIII/2022 tentang Pengangkatan/ Penunjukan Kepala Unit Audit Internal PT Bersama Zatta Jaya Tbk tanggal 4 Agustus 2022 yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan telah menunjuk Unggul Pambudi sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan juga telah membentuk Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bersama Zatta Jaya Tbk Nomor: 02/I-BZJ/VIII/2022 tentang Piagam Unit Audit Internal PT Bersama Zatta Jaya Tbk tanggal 4 Agustus 2022, yang pembuatannya sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Adapun tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 5 Agutus 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informatif yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal adalah unit kerja, departemen, divisi yang aktivitasnya memberikan jasa assurance dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dibuat untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki operasi perusahaan. Aktivitas Audit Internal membantu perusahaan mencapai tujuan melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian internal dan tata kelola perusaahaan yang baik (Good Corporate Governance).