Sekretaris Perusahaan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemodal serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Bersama Zatta Jaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) melalui SK Direksi Nomor: 05/I-BZJ/VIII/2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 telah membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan sekaligus menunjuk Irvan Rachmawan sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
- Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
Sekretaris perusahaan selama menjabat harus memenuhi persyaratan paling kurang:
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan;
- Memahami kegiatan usaha Perseroan;
- Dapat berkomunikasi dengan baik; dan
- Berdomisili di Indonesia.
Sekretaris perusahaan antara lain bertugas untuk:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris perusahaan memiliki kewajiban untuk:
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;
- Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya;
- Membuat laporan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris;
Sekretaris perusahaan dilarang untuk:
- Mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan;
- Merangkap jabatan apa pun di Emiten atau Perusahaan Publik lain.